Kepahiang – Salah satu calon Bupati Kepahiang akhirnya melunasi dugaan hutang piutang sebesar lebih dari Rp 600 juta setelah temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pembayaran ini dilakukan setelah informasi mengenai hutang tersebut mencuat ke media massa dan menjadi perhatian publik. Sebelumnya, calon bupati tersebut telah mendapatkan surat bebas hutang piutang dari Pengadilan Negeri untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonannya.
Namun, kenyataannya calon bupati ini masih terikat dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum dilunasi. Setelah informasi ini menjadi viral di berbagai media, calon bupati tersebut segera membayar tagihan ganti rugi sesuai dengan temuan BPK RI.
Pembayaran TGR Telah Dikonfirmasi Lunas
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Iqrok, mengonfirmasi bahwa pembayaran TGR calon bupati tersebut telah lunas. “Berdasarkan surat dari Inspektorat Kepahiang, hutang tersebut sudah lunas,” ungkap Iqrok.
Menurut Ketua KPU Kepahiang, pencalonan calon bupati yang bersangkutan sah dan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). “Surat-suratnya sudah ada, dan sudah dinyatakan benar dan sah oleh pengadilan,” tambahnya.
Sorotan Publik dan Pelunasan Hutang Menjelang Penetapan Nomor Urut Calon
Calon bupati ini sempat menjadi sorotan publik setelah temuan BPK RI mengenai hutang kepada negara mencuat ke permukaan. Hal ini memicu perhatian banyak pihak karena calon tersebut telah memperoleh surat bebas hutang piutang. Setelah informasi ini viral, calon bupati tersebut segera membayar TGR yang terutang tepat menjelang penetapan nomor urut calon bupati.
Situasi ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik, serta memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan administratif dipenuhi dengan benar sebelum proses pemilu berjalan.