Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap Salihin alias Saleh (39), seorang bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng), setelah dua tahun dalam pelarian. Saleh, yang merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ditangkap pada 2 September 2024, setelah melarikan diri untuk menghindari hukuman penjara.
Saleh sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. Vonis tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya yang awalnya membebaskan Saleh dari tuduhan peredaran sabu pada Mei 2022, karena dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Pengejaran Panjang dan Koneksi Terstruktur
Saleh, yang dikenal sebagai bandar besar di Kalteng, memiliki reputasi mirip dengan bos kartel narkoba Kolombia, Pablo Escobar, karena operasi bisnisnya yang sangat terstruktur. Pada 2020, polisi mengungkapkan bahwa kampung narkoba yang dikelola Saleh memiliki akses tiga kilometer dari jalan utama, dengan beberapa lapis pengamanan.