Alaku

BPK Serahkan LHP Pajak dan Retribusi ke Pemkot Bengkulu

BPK Serahkan LHP Pajak dan Retribusi ke Pemkot Bengkulu, Kamis 12/2 / foto: pemkotbkl

Bengkulu – Pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kota Bengkulu periode 2024 hingga Semester III 2025 resmi diaudit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan kepada Pemkot Bengkulu, Kamis (12/2/2026).

Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 23/B/BAST/DJPKN-V.BKL/PPD/03/02/2026.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., secara langsung menyerahkan satu berkas dokumen LHP kepada Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M. Agenda ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.

Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu beserta instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan pendapatan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam berita acara disebutkan bahwa dokumen yang diserahkan agar dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Penyerahan LHP ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Dengan diterimanya laporan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas serta kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah pada periode berikutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan