BKSDA Bengkulu dan Lampung Terima 5 Hewan Dilindungi

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan BKSDA Bengkulu dan Lampung, Pirmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan-hewan yang diserahkan oleh masyarakat sebelum melepaskannya kembali ke alam liar. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut siap untuk hidup di lingkungan asli mereka.
Hewan-hewan tersebut dilepaskan kembali ke habitat asli masing-masing. Burung Betet dilepaskan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, di mana mereka dapat hidup bebas dalam lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kukang, primata kecil yang dilindungi, dilepaskan di Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, sementara burung Elang Brontok mendapatkan kesempatan untuk kembali ke alam bebas di Kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Pirmansyah menjelaskan bahwa saat ini masyarakat Kota Bengkulu telah semakin sadar akan pentingnya menjaga hewan dilindungi. “Masyarakat kini telah mengetahui bahwa hewan dilindungi tidak boleh dipelihara, dan jika menemukannya, mereka harus segera diserahkan kepada BKSDA,” katanya.
Meskipun telah menerima dukungan dan kerjasama yang baik dari masyarakat dalam upaya melindungi hewan-hewan dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Lampung terus melakukan sosialisasi untuk menegaskan pentingnya tidak merawat dan memelihara hewan dilindungi.
Pihak BKSDA berupaya menjelaskan kepada masyarakat bahwa hewan-hewan yang termasuk dalam daftar perlindungan harus dibiarkan hidup di alam liar mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, terutama Pasal 21 ayat 2 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.






