Alaku
Alaku

BKSDA Bengkulu dan Lampung Terima 5 Hewan Dilindungi

BKSDA Bengkulu dan Lampung Terima 5 Hewan Dilindungi – Foto Dok RRI

Penting untuk dipahami bahwa pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat serius. Jika masyarakat dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp100 juta. Selain itu, bagi mereka yang lalai dalam mematuhi aturan tersebut, mereka dapat dipidana dengan kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Pirmansyah, Kasat Polisi Hutan BKSDA Bengkulu dan Lampung, menjelaskan, “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar memahami betapa pentingnya menjaga hewan dilindungi tetap hidup di alam liar mereka. Meskipun kepedulian masyarakat terhadap konservasi sangat dihargai, merawat hewan-hewan dilindungi di lingkungan rumah bukanlah tindakan yang tepat.”

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan