Bengkulu, Repoeblik – Bawaslu Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang intensif memantau pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon anggota legislatif (caleg) di daerah tersebut. Meskipun tahapan kampanye politik masih berjarak, pemasangan APS oleh bakal caleg, baik untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, maupun DPD RI telah marak terjadi.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 1.152 APS yang telah terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pemasangan APS ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten hingga tingkat kecamatan, bahkan hingga ke desa dan kelurahan. Petugas pengawas pemilu di seluruh tingkatan tersebut aktif memantau pemasangan APS ini.
Ahmad Ali menjelaskan bahwa pemasangan APS oleh bakal caleg memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan agar tidak melanggar aturan pemilu yang telah ditetapkan. Meskipun kampanye pemilu belum dimulai, Bawaslu tetap aktif dalam memantau segala bentuk aktivitas kampanye yang dilakukan oleh para caleg. Tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan demokratis.
Bawaslu Rejang Lebong juga mengingatkan kepada seluruh caleg dan partai politik untuk mematuhi peraturan pemilu yang berlaku. Pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pemasangan APS atau aktivitas kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemasangan APS oleh caleg merupakan salah satu langkah awal dalam persiapan pemilu. Pihak berwenang perlu memastikan bahwa APS yang dipasang tidak melanggar ketentuan kampanye yang berlaku, seperti ukuran, lokasi pemasangan, dan isinya. Dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu, diharapkan pemilu di Kabupaten Rejang Lebong akan berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Bawaslu Ahmad Ali menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh pihak terkait, termasuk caleg, partai politik, dan masyarakat, untuk menjaga integritas pemilu dan mendukung proses pemilihan yang bersih dan berkeadilan.
Meskipun masih belum memasuki tahapan kampanye pemilihan umum, pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi perhatian utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kendati belum dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) berdasarkan regulasi pemilu, Bawaslu Rejang Lebong menegaskan bahwa penertiban pemasangan APS yang melanggar aturan bisa dilakukan berdasarkan peraturan daerah dan peraturan bupati setempat.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa bahan sosialisasi yang saat ini digunakan oleh bakal caleg masih berupa APS. Karena belum masuk dalam tahapan kampanye, APS belum dapat dianggap sebagai APK sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, penertiban terhadap pemasangan APS yang tidak mematuhi ketentuan dapat merujuk pada peraturan daerah dan peraturan bupati setempat.
“Kalau kita baca regulasi pemilu belum ada aturan yang mengatur untuk digunakan sebagai dasar hukumnya, namun ada aturan lain yang bisa kita terapkan yakni peraturan daerah dan peraturan bupati,” ujarnya.
Ahmad Ali menekankan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran pemasangan APS didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong Nomor 180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong juga dapat digunakan sebagai dasar penindakan.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi landasan yang kuat dalam upaya penertiban pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) oleh bakal calon anggota legislatif (caleg). Peraturan tersebut bersifat tidak berbatas waktu, dan tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan dalam Perbup dan Perda tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa Perda dan Perbup yang ada di kabupaten ini telah memberikan arahan yang sangat jelas terkait pemasangan APS. Peraturan tersebut memberikan pedoman tentang tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APS dan berlaku sepanjang waktu, tidak terikat pada tahapan kampanye pemilu.
“Keberadaan Perda dan Perbup Rejang Lebong tersebut bersifat tidak berbatas waktu, dan tempat-tempat yang dilarang juga secara jelas disebutkan dalam Perbup dan Perda itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Surat edaran tersebut meminta agar pengurus partai politik segera menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan dan berada dalam kawasan zona hijau.
Untuk menertibkan pemasangan APS yang melanggar aturan, Ahmad Ali mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rejang Lebong. Kolaborasi ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga ketertiban dalam proses persiapan pemilihan umum.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari