Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Penertiban APK di Kawasan Hijau

Bawaslu Kota Bengkulu Lakukan Penertiban APK di Kawasan Hijau – Foto Dok RRI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu telah mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang terpasang di kawasan hijau. Tindakan ini diambil sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota serta memastikan aturan kampanye dipatuhi secara ketat.

Pihak DLH telah mengirim keluhan terkait keberadaan APK yang ditempatkan di bahu jalan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, DLH juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) guna mengambil tindakan sesuai dengan hukum.

“Kita sudah menyampaikan keluhan ke Bawaslu dan KPU serta telah berkoordinasi dengan Satpol-PP. KPU dan Bawaslu telah diberi tahu tentang masalah ini, tetapi mereka mengelak karena menilai bahwa belum masuk tahapan kampanye. Kami merasa bahwa meskipun belum memasuki tahapan kampanye resmi, langkah-langkah kampanye yang dilakukan oleh sebagian pihak sudah mencuri start,” ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan.

Baca Juga:  Isu Hutang Serang Helmi Hasan Jelang Pilgub Bengkulu

Selain meminta tindakan penertiban, DLH Kota Bengkulu juga meminta Bawaslu untuk memberikan teguran kepada pemilik baliho atau APK yang melanggar aturan dengan memasang APK di kawasan lingkungan hijau. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta untuk memastikan pematuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

 

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan