Rejang Lebong, repoeblik.com — Tembok Penahan Tanah (TPT) Adalah bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil.

Maka berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah di Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan penentuan titik nol pembangunan tembok penahan tanah dan rabat beton.

Kegiatan penentuan titik nol pembangunan tembok penahan tanah dan rabat beton pada hari Selasa (23/4/2024) yang dihadiri, Kepala Desa Rimbo Recap BPK Agus, Camat Curup Selatan bpk Rudi serta anggota,,Babinsa,PD,PLD, BPD, Perangkat Desa, serta tokoh masyarakat Desa Rimbo Recap,

Kepala Desa Rimbo Recap, BPK ,Agus, mengungkapkan, pada pelaksanaan pembangunan padat karya ini melibatkan langsung masyarakat Desa Rimbo Recap dijadikan sebagai wadah menyerap tenaga kerja sehingga masyarakat memiliki penghasilan.

Baca Juga:  Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD di Seluma Fokus pada Pembangunan Desa

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan