Badan Pusat Statistik Umumkan Harga Beras, Gula, dan Cabai
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memberikan peringatan mengenai harga beras yang naik dan menegaskan pentingnya menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Ia juga meminta presiden yang akan datang untuk memprioritaskan masalah ini sebagai salah satu agenda utama pemerintahan mereka.
Peningkatan harga beras terus menjadi perhatian di seluruh Indonesia, dengan disparitas harga paling tinggi tercatat di Provinsi Papua. Badan Pangan Nasional mengungkapkan data terbaru yang menggambarkan kenaikan harga beras yang mencemaskan.
Menurut sumber dari Badan Pangan Nasional, harga beras premium saat ini mencapai Rp 15.010 per kilogram (kg), sedangkan harga beras medium mencapai Rp 13.160/kg. Selain itu, harga gula pasir mencapai Rp 15.580/kg, dan cabai rawit mencapai angka tinggi, yaitu Rp 48.630/kg.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa harga beras saat ini telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah diatur oleh Badan Pangan Nasional. Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk Zona 1 yang mencakup daerah-daerah seperti Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET untuk beras medium seharusnya senilai Rp. 10.900/kg, sementara beras premium seharusnya seharga Rp. 13.900/kg.
“Perkembangan harga beras yang terus meningkat adalah perhatian serius, terutama saat kita melihat disparitas harga yang sangat tinggi, terutama di Papua. Kondisi ini menggambarkan tantangan besar dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di berbagai daerah,” ujar seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.





