Bengkulu – Aplikasi Hijau tengah menjadi topik hangat di Kota Bengkulu. Terungkap bahwa aplikasi tersebut digunakan dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian pada 6 September 2024. Penelusuran mengungkap bahwa aplikasi hijau ini merujuk pada MiChat, aplikasi yang memungkinkan pengguna menjalin komunikasi dengan lawan jenis atau sesama jenis.
MiChat memiliki beberapa fitur seperti chat, penambahan teman, dan momen untuk berbagi cerita atau status. Fitur utamanya memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang di sekitarnya serta menentukan preferensi lawan bicara, seperti lelaki mencari perempuan atau sebaliknya.
Aplikasi ini sering digunakan untuk praktik “Booking Online” (BO), di mana pengguna menawarkan jasa dengan tarif bervariasi. “Open BO 1×500, stay di hotel…” tulis salah satu akun Michat. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan oleh akun-akun palsu untuk penipuan, dengan modus meminta pembayaran di muka sebelum transaksi.
Selain prostitusi online, beberapa pengguna juga menawarkan video pribadi dengan tarif tertentu. “Tiga video kakak 50K,” tulis akun V. Dalam konteks ini, “Aplikasi Hijau” merujuk pada MiChat yang sering digunakan untuk tindakan ilegal.
Kekerasan Berujung Kematian
Dua pria di Kota Bengkulu tewas setelah dikeroyok dan ditusuk dengan senjata tajam di kawasan Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, pada Jumat (6/9/2024) subuh. Insiden ini diduga bermula dari transaksi “open BO” melalui aplikasi online yang berakhir tragis.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua korban melakukan “open booking” (BO) melalui sebuah aplikasi. Namun, saat bertemu, wanita yang datang dianggap tidak sesuai dengan yang terlihat di aplikasi, memicu perdebatan sengit antara korban dan wanita tersebut.
Di tengah perselisihan, teman-teman wanita itu tiba-tiba datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam perkelahian tersebut, kedua korban ditusuk dengan senjata tajam, menyebabkan mereka tewas di tempat kejadian. Kedua pria tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan aplikasi online, menyoroti risiko yang dapat muncul dari penggunaan aplikasi untuk transaksi yang berpotensi berbahaya.
Penipuan Rp 61 Juta
Beberapa kasus sering terjadi melibatkan aplikasi hijau. Selain kasus kekerasan, pernah terjadi juga kasus penipuan. Salah satu korban terbaru adalah HK (32), warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang kehilangan puluhan juta rupiah setelah mencoba memesan wanita panggilan melalui aplikasi hijau pada tahun 2022.
Kasus ini bermula ketika HK membuka aplikasi MiChat di Kabupaten Lebong dan menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di profil untuk melakukan Booking Online (BO) di sebuah hotel di Kota Bengkulu. Setelah komunikasi terjalin, korban mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama RH untuk biaya pemesanan. Namun, pelaku terus meminta tambahan transfer dengan alasan booking kamar dan keamanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombespol Teddy Suhendyawan Syarif, mengungkapkan bahwa korban telah melakukan transfer sebanyak 13 kali ke berbagai rekening berbeda dengan total kerugian mencapai Rp 61 juta. “Korban sudah mentransfer sebanyak 13 kali ke rekening BRI dan BNI dengan nomor rekening yang berbeda,” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Saat korban tiba di hotel sesuai perjanjian, pihak hotel mengonfirmasi bahwa kamar yang dipesan telah dibatalkan. Merasa ditipu, HK akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai “aplikasi hijau” karena sering digunakan untuk praktik ilegal seperti prostitusi online.