Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 27 November 2024, kini tengah menghadapi wacana untuk dimajukan menjadi September 2024. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengungkapkan alasan di balik usulan ini dalam sebuah keterangan tertulis pada Jumat (15/9/2023).
Menurut Guspardi Gaus, langkah ini diambil untuk menciptakan sinkronisasi yang lebih baik antara pelaksanaan Pilkada serentak dengan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada. Dengan menetapkan batasan waktu yang jelas, diharapkan terciptanya keselarasan perencanaan pembangunan di tingkat nasional dengan pemerintah lokal atau daerah.
“Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil Pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah,” ujarnya.
Guspardi Gaus telah mengemukakan pendapat ini dalam webinar mingguan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) yang mengangkat tema “Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029.”
Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI tersebut menyebut bahwa pihaknya akan memasukkan usulan ini dalam agenda pembahasan di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu.
“Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana Pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024,” katanya.
Guspardi juga menekankan pentingnya memperhatikan potensi sengketa hasil Pilkada serentak yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terkait dengan Pilkada serentak 2024. Dalam pengalaman Pilkada sebelumnya, sengketa sering kali berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas.
Untuk mengatasi potensi sengketa ini, Guspardi Gaus menyarankan agar DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan konsultasi dan pembahasan bersama MK. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah membuat aturan yang mengatur dengan jelas proses gugatan atau sengketa hasil Pilkada yang dapat diproses di MK.
“Pemerintah bersama DPR akan mengkonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh,” jelasnya.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI berencana untuk menggelar diskusi antara berbagai fraksi di komisi tersebut, bersama dengan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan terkait apakah Pilkada serentak 2024 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 27 November atau dimajukan ke bulan September.
Guspardi Gaus menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024 – 2029 yang terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Dengan adanya Pilkada Serentak, seluruh daerah di Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah pada waktu yang sama. Hal ini mengharmonisasi proses pemilihan dan mengurangi potensi ketimpangan antar daerah. Pemilihan serentak ini memungkinkan perbandingan yang lebih tepat dan transparan mengenai preferensi politik masyarakat di berbagai daerah.
Pilkada Serentak mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses demokrasi. Dengan seluruh daerah melakukan pemilihan pada waktu yang sama, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilihan kepala daerah menjadi lebih tinggi. Pemilihan serentak menciptakan momen di mana masyarakat lebih terlibat dan termotivasi untuk memilih pemimpin yang dianggap terbaik bagi daerah mereka.
Partisipasi yang tinggi dalam Pilkada Serentak juga mencerminkan kematangan politik masyarakat Indonesia. Masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih terinformasi tentang calon pemimpin yang memimpin wilayahnya, berkontribusi pada terbentuknya pemerintahan yang lebih demokratis dan representatif.