Lubuklinggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus direalisasikan hingga akhir tahun 2024. Ia meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak menunda pembayaran TPP, mengingat anggaran yang telah tersedia.
“Anggarannya tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayarkan TPP. Namun, tetap akan berbasis pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pegawai yang belum membayar PBB tentu akan tertunda pembayarannya. Tapi, anggaran TPP tidak boleh dialihkan ke pos anggaran lain,” ujar Trisko, Rabu (25/9/2024) malam.
Menurut Trisko, TPP merupakan motivasi penting bagi pegawai dalam meningkatkan kinerja. Oleh karena itu, ketersediaan anggaran harus dipastikan tidak terganggu agar pembayaran bisa berjalan tepat waktu.
“Pj Wali Kota Lubuklinggau diharapkan dapat mengawal hal ini agar pembayaran TPP lancar. Dengan TPP yang lancar, pegawai bisa fokus meningkatkan kinerja tanpa harus mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan,” tambahnya.
Trisko juga membawa kabar baik mengenai tahun 2025, di mana selain TPP, pegawai yang menjabat fungsional akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional.
“Ini sudah disahkan. Jadi, mulai 2025, pegawai dengan jabatan fungsional akan menerima tunjangan jabatan fungsional di samping TPP,” tutup Trisko.