Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang merasa bahwa MK membuat amar putusan yang menciptakan nomenklatur baru, yaitu “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” tanpa alasan yang jelas. Mereka merasa bahwa hal ini seolah hanya dilakukan untuk memperbaiki permohonan yang dinilai cacat secara substansi.
“Sungguh sikap lembaga peradilan yang memilih sangat memalukan,” tambah M. Yoga Prasetyo.
M. Yoga Prasetyo, Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, menyuarakan kritik tajam terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Yoga, para hakim MK seharusnya memiliki kesadaran akan konsekuensi panjang dari keputusan mereka.
Dalam pernyataannya, Yoga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap putusan MK yang memungkinkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun untuk ikut serta dalam Pilpres 2024. Ia menyatakan bahwa MK harus berdiri secara konsisten dalam memenuhi peran konstitusionalnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusi negara.
“Menolak putusan MK tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden. MK harus berdiri secara konsisten dalam menjadi konstitusi di negara ini,” tegasnya.