AKP Andri Gustami, mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, kini berada dalam panasnya sorotan publik setelah terlibat dalam pengiriman sabu yang diduga terkait dengan jaringan Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni. Akibat perannya dalam kasus ini, dia menghadapi ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik terhadap Andri Gustami, namun belum ada kepastian kapan sidang tersebut akan berlangsung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami akan segera digelar dalam waktu dekat. Ia juga memastikan bahwa Andri Gustami akan dipecat dari jabatannya.
“Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik dan memberikan sanksi PTDH kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP AG, selain sanksi pidana,” tegas Helmy Santika pada Jumat (15/9/2023).
Helmy menjelaskan bahwa dalam kasus ini, AKP Andri Gustami terlibat dalam pengiriman sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan.
“Peran AKP AG adalah membantu jaringan ini dalam melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa, dan ini juga sedang kami dalami,” tambahnya.
Andri Gustami telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus ini. Selain dia, Adelia Putri Salma, yang dikenal sebagai “ratu narkoba” asal Palembang, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adelia adalah istri dari Kadafi alias David, yang merupakan seorang narapidana yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil mengamankan 26 tersangka dan menyita sebanyak 329 kilogram sabu.
Kasus ini menciptakan kehebohan di wilayah Lampung dan menjadi perhatian nasional karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan pejabat kepolisian. Proses hukum terhadap Andri Gustami dan para tersangka lainnya akan terus dipantau oleh masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas.
Seperti Yang di Beritakan Sebelumnya
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengonfirmasi informasi ini dan menyatakan bahwa sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami akan segera digelar dalam waktu dekat. Tujuan dari sidang ini adalah untuk menentukan sanksi pidana yang akan diberikan kepada Andri Gustami.
“Sidang kode etik untuk AKP AG dalam waktu dekat akan segera digelar. Sidang ini nantinya untuk menentukan sanksi pidananya,” ujar Kapolda Helmy, menekankan bahwa tindakan ini adalah komitmen Polda Lampung dalam memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, sejalan dengan kebijakan Kapolri.
Helmy juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, sambil memberikan penghargaan kepada anggota yang memiliki prestasi. Ini juga sejalan dengan kebijakan Kapolri untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Menurut Helmy, alasan mengapa sidang kode etik untuk AKP Andri Gustami baru digelar adalah karena berkaitan dengan penyelidikan yang masih berlangsung. Selama ini, fokus utama adalah pada pengembangan kasus, dan kini, setelah pengembangan kasus selesai, tindakan hukum akan diambil.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengungkap peran AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Andri Gustami diduga membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, menjelaskan bahwa Andri Gustami memiliki hubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama. Kasus ini menjadi salah satu contoh tindakan tegas aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.