Alaku

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres – Foto Dok Liputan 6

Jakarta, Alaku News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan terkait sejumlah gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari Senin, 16 Oktober 2023. Hasil putusan MK terhadap gugatan ini menunjukkan variasi dalam keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut, dengan tiga gugatan ditolak dan satu gugatan dikabulkan.

Tiga gugatan yang ditolak oleh MK adalah sebagai berikut:

Nomor 29/PUU-XXI/2023 (Partai Solidaritas IndonesiaPSI): Gugatan yang diajukan oleh PSI mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ditolak oleh MK. PSI berharap agar batas usia yang ditentukan dalam UUD 1945 dapat direvisi, namun MK berpendapat bahwa perubahan tersebut tidak diperlukan.

Baca Juga:  Surah Ad-Dhuha dan Tata Cara Sholat Dhuha

Nomor 51/PUU-XXI/2023 (Partai Garuda): Partai Garuda juga mengajukan gugatan serupa yang menolak batas usia capres-cawapres. Namun, MK juga menolak gugatan ini dengan alasan yang serupa, yaitu bahwa batas usia yang ada saat ini sesuai dengan konstitusi.

Nomor 55/PUU-XXI/2023 (Walikota Bukittinggi dan lainnya): Gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Walikota Bukittinggi dan lainnya, juga tidak berhasil. Mereka meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sekarang ditetapkan diubah, tetapi Hasil Putusan MK untuk menolak gugatan ini.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan