Alaku

PPATK Beberkan Alasan Kebijakan Blokir Rekening Dormant yang Tak Aktif

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi (Foto: dok detikcom)

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan dalam waktu tertentu dilakukan dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini dipastikan dilaksanakan secara hati-hati dan tidak serampangan.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa rekening yang dikategorikan dormant adalah rekening yang tidak memiliki transaksi debit atau keluar uang dalam rentang waktu 1-5 tahun. Penentuan rekening dormant dilakukan oleh pihak bank yang kemudian memberikan data tersebut kepada PPATK.

“Ini (kebijakan blokir rekening dormant) sama sekali bukan serampangan, ini dengan sebuah kajian, kita teliti cukup lama, kemudian kita koordinasi dengan pihak bank secara intensif terkait bagaimana memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ungkap Fithriadi dalam media briefing di kantornya, dikutip dari detikcom pada Rabu (6/8/2025).

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan