Walikota Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Pemanfaatan PTM dan Mega Mall untuk Pengisian Tenant Usaha
Bengkulu – Sebagai tindak lanjut atas penitipan aset dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan kedua kawasan tersebut untuk kegiatan perangkat daerah dan pengisian tenant oleh pelaku usaha.
Dorong Kegiatan dan Pengisian Tenant oleh Pelaku Usaha Lokal
Dalam surat edaran tersebut, Walikota Dedy Wahyudi mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan atau acara yang dapat menarik pengunjung. Selain itu, Walikota juga mengundang pelaku usaha, termasuk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mengisi kembali kios-kios yang kosong di kedua kawasan tersebut.
“Ini adalah bentuk dukungan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian serta mendukung kemajuan usaha lokal di Kota Bengkulu,” ujar Dedy Wahyudi.




