Hukum Sedekah Saat Masih Punya Utang, Boleh atau Haram?
Bengkulu – Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, yang tidak hanya meringankan beban fakir miskin, tetapi juga mendatangkan pahala dari Allah SWT. Salah satu dalil yang menjelaskan keutamaan sedekah tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 261, yang menggambarkan bahwa orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Namun, bagaimana jika seseorang yang memiliki utang masih bersedekah? Dalam Islam, utang adalah kewajiban yang harus segera dilunasi. Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT mengingatkan umat Islam untuk mencatat utang piutang dengan jelas agar tidak terjadi sengketa. Oleh karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.
Lalu, apakah sedekah tetap diperbolehkan bagi seorang muslim yang masih memiliki utang? Dikutip dari detikcom, jawabannya tergantung pada keadaan, yang terbagi menjadi dua kategori:
- Haram
Menurut buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa, mengeluarkan sedekah yang menyebabkan seseorang tidak dapat melunasi utangnya adalah haram. Hal ini karena utang adalah kewajiban yang lebih utama dibandingkan dengan sedekah yang hukumnya sunnah. Rasulullah SAW pun bersabda bahwa beliau akan mengutamakan melunasi utang dibandingkan beramal dengan emas sebesar bukit Uhud (HR Bukhari). - Mubah atau Boleh
Sedekah masih diperbolehkan selama seorang muslim optimis dapat membayar utangnya dari sumber lain tanpa kesulitan. Artinya, sedekah yang diberikan tidak membuat dirinya kesulitan dalam memenuhi kewajibannya melunasi utang.
Namun, sedekah ketika masih memiliki utang tidak dianjurkan. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin menyatakan bahwa orang yang memiliki utang atau kewajiban menafkahi orang lain harus memprioritaskan melunasi tanggungannya terlebih dahulu dan tidak bersedekah sebelum itu. Jika sedekah yang diberikan justru menghalangi kewajiban yang lebih utama, maka itu menjadi tidak sahih menurut pandangan Islam.




