Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlaku

DPRD Lebong dan Bappeda Bahas Alur Proses Pokok Pikiran (Pokir)

DPRD Lebong dan Bappeda Bahas Alur Proses Pokok Pikiran (Pokir)

Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar hearing bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) guna membahas alur proses Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam Aplikasi SIPD RI, pada Senin (17/2/2025).

Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil dari reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat 2-3, yang mengatur bahwa DPRD dapat memberikan saran dan pendapat dalam proses perumusan kegiatan pembangunan daerah.

DPRD Lebong dan Bappeda Bahas Alur Proses Pokok Pikiran (Pokir)
DPRD Lebong dan Bappeda Bahas Alur Proses Pokok Pikiran (Pokir)

Bappeda: Pokir Harus Selaras dengan Kebijakan Daerah

Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si., menekankan bahwa Pokir harus disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah daerah agar program pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kerangka Pokir secara alamiah adalah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu perencanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Erik Rosadi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, S.H.

DPRD: Pokir Merupakan Kewajiban dalam Memperjuangkan Aspirasi Rakyat

Ahmad Lutfi menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

“Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa Pokir berdasarkan hasil reses. Nantinya, Pokir ini akan disampaikan kepada Bappeda untuk diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Lutfi.

Ia juga menambahkan bahwa peran DPRD dalam menyampaikan Pokir ini selaras dengan sumpah jabatan anggota DPRD, yang berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, demokrasi, dan pembangunan daerah di atas kepentingan pribadi atau golongan. (ADV)

Baca Juga:  DPRD Lebong dan Dinas PMD Bahas Pilkades 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan