Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu

Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dikabarkan segera dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor Bengkulu Kelas 1A. Rohidin telah menjalani masa penahanan selama 120 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi, yang juga menyeret Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.
Kasus Dugaan Suap Pilkada 2024
Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024.
Sidang Bisa Dipindahkan ke Sungai Rupat
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Agus Hamza, mengungkapkan bahwa pengadilan telah menyiapkan berbagai skenario untuk persidangan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemindahan lokasi sidang ke Pengadilan Sungai Rupat, dengan alasan keamanan dan kelancaran persidangan lainnya di Pengadilan Tipikor Bengkulu.