Harvey Moeis Ajukan Kasasi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan tersebut.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, dalam putusan banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa, yang hanya 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Harvey juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp 210 miliar. Jika tidak dapat membayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika harta yang disita tidak mencukupi, ia akan dihukum tambahan 10 tahun kurungan.
Vonis untuk Para Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi Timah
Berikut adalah vonis para terdakwa lain dalam kasus ini:
Helena Lim (Pengusaha Money Changer)
- Vonis naik dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
- Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp 900 juta.
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk)
- Vonis naik dari 8 tahun menjadi 20 tahun penjara.
- Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp 493 miliar.
Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin)
- Vonis naik dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara.
- Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Uang pengganti Rp 4,57 triliun, jika tidak dibayar, diganti 10 tahun kurungan.
Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT)
- Vonis naik dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
- Denda Rp 750 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Respons Kuasa Hukum dan Langkah Kasasi
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan lengkap sebelum mengajukan kasasi.