Bandung – Kebijakan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran dan mengurangi perjalanan dinas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berdampak besar bagi sektor perhotelan di Kota Bandung. Sejumlah pengusaha hotel mengaku kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah akibat berkurangnya berbagai kegiatan seperti rapat dan acara pemerintahan yang biasa digelar di hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad, menyatakan bahwa sejak turunnya Inpres tersebut, pengusaha hotel di Kota Bandung mengalami kerugian hingga Rp 12,8 miliar akibat pembatalan kegiatan dari pihak pemerintah.
Kerugian Pengusaha Hotel Akibat Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Dodi mengungkapkan bahwa pembatalan pemesanan hotel tidak hanya berasal dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pemerintah pusat hingga kementerian.
“Sampai hari ini, jumlah pembatalan (kegiatan di hotel) yang ada di Kota Bandung sudah mencapai kurang lebih Rp 12,8 miliar dan ini bisa bertambah terus,” kata Dodi kepada detikJabar, Kamis (13/2/2025).















