Bengkulu – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pemeriksaan ini terkait pengusutan kasus dugaan kerugian negara dalam kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Manajemen Mega Mall yang terjadi saat Bang Ken menjabat sebagai wali kota periode 2007-2012.
Ahmad Kanedi, yang juga merupakan mantan senator asal Bengkulu, tampak tergesa-gesa menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan. Saat dikejar untuk dimintai keterangan, Bang Ken hanya mengatakan, “Iya, dimintai keterangan,” sebelum segera masuk ke mobilnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
Dugaan Kerugian Negara dalam Kerjasama Mega Mall
Berdasarkan informasi yang beredar, pemeriksaan Ahmad Kanedi terkait dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang muncul dari kerjasama antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Mega Mall. Saat itu, Bang Ken masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu, dan kerjasama ini kemudian menjadi sorotan hukum karena diduga tidak sesuai aturan, sehingga memicu penyelidikan oleh Kejati Bengkulu.
Penyidik Kejati Bengkulu Konfirmasi Pemeriksaan
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, mengonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pihak terkait kasus Mega Mall. “Ada beberapa orang yang kita mintai keterangan terkait Mega Mall,” ujar Danang singkat.