Lubuklinggau, repoeblik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau akan mengajukan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau untuk melakukan pembinaan dan sanksi moral terhadap YA dan KH, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan istri dari bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau. Langkah ini diambil setelah keduanya tidak memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, pada Selasa (3/9/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengundang kedua oknum tersebut untuk klarifikasi, namun keduanya tidak hadir karena alasan dinas luar.
“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik ASN. Atas dasar temuan itu, kami melakukan klarifikasi, namun keduanya tidak hadir,” jelas Dedy.
Karena tidak ada kehadiran untuk klarifikasi, Bawaslu Lubuklinggau memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pejabat pembinaan kepegawaian. Rekomendasi ini diberikan karena pelanggaran yang terjadi bukan merupakan pelanggaran kepemiluan, melainkan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang ASN.
“Besok kami akan mengadakan pleno untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat pembinaan kepegawaian berupa sanksi moral, sesuai dengan SKP yang dibuat. Mereka saat mendampingi pendaftaran dan deklarasi di TOM tanpa izin atasan, artinya bolos kerja. Seharusnya, mereka bisa mengajukan cuti biasa,” tegas Dedy.
Sejauh ini, Bawaslu belum menerima laporan resmi baik dari perangkat kecamatan maupun masyarakat. Namun, Bawaslu mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ada agar dapat segera ditindaklanjuti.