Merespon adanya dugaan pelanggaran Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kota Bengkulu bersama jajaran Panwascam Kecamatan Gading Cempaka Gerak Cepat respon laporan Masyarakat dengan langsung turun ke lapangan dan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak. Rabu (10/7/2024)
Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kampanye terselubung di kawasan perkantoran Camat Gading cempaka, Ketua Panwaslu Kecamatan Gading Cemapaka M.Razi ketua bersama Anggota Kordiv HPPH Alhadad dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ria Pramasari telah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada Camat Gading Cempaka Anshar Amin, ASN yang terlibat dalam kegiatan Sub KB kecamatan Gading Cempaka, dan beberapa orang warga yang diduga mengetahui informasi tersebut.
Di sampaikan, “Hasil penelusuran saat ini karena masih dalam proses penelusuran, secepatnya Panwaslu Kecamatan Gading Cempaka berkonsultasi ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait hasil penelusuran ini.” Ungkap Razi.
Termasuk apabila nanti cukup bukti terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, “Berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020, apabila hasil penelusuran ini cukup memenuhi unsur formil dan materil sebuah dugaan pelanggaran akan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pengawas Pemilu.” Tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang menyebar di berbagai media sosial WhatsApp diduga ada Tim Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Aryono Gumay-Harialyyanto tertangkap basah, curi star kampanye dengan modus berbagi blanko dukungan saat pertemuan rutin kader KB di instansi Sub KB Kecamatan Gading Cempaka.