Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita UtamaPolitik & Hukum

41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024

×

41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024
41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024

Jakarta, repoeblik.com – Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan informasi dari Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, seperti yang diumumkan pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini berkurang menjadi 41 daerah. “Sekarang, hanya tersisa satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” jelas Idham Holik.

Pilkada Tetap Berjalan Meski Ada Calon Tunggal

Baca Juga:  Manchester United Tersingkir dari Piala FA Usai Kalah Adu Penalti dari Fulham

Meski ada daerah dengan hanya satu pasangan calon, Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada tetap dapat dilaksanakan jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *