41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024

41 Daerah Masih Calon Tunggal di Pilkada 2024

Jakarta, repoeblik.com – Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan informasi dari Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dua daerah berhasil menambah pasangan calon. Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, seperti yang diumumkan pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini berkurang menjadi 41 daerah. “Sekarang, hanya tersisa satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” jelas Idham Holik.

Pilkada Tetap Berjalan Meski Ada Calon Tunggal

Meski ada daerah dengan hanya satu pasangan calon, Pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada tetap dapat dilaksanakan jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Pasangan Yoppy-Rustam Serukan Dukungan di Kelurahan Taba Lestari

“Dengan penambahan pasangan calon di dua daerah, kini Pilkada serentak 2024 melibatkan 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024

Berikut adalah daftar daerah yang masih memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:

  • Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang
  • Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya
  • Jambi: Kabupaten Batanghari
  • Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
  • Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan
  • Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
  • Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro
  • Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros
  • Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
  • Papua Barat: Kabupaten Manokwari, Kaimana
Baca Juga:  Akun Diskominfo Lubuklinggau Posting Calon Kepala Daerah, Pelanggaran Netralitas ASN

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

  • 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
Baca Juga:  Aipda Paembonan Gelapkan Duit Koperasi Polres Rp 2,6 M, dengan Alasan Ekonomi?

Dengan 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Diharapkan proses Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan