Pada September 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan ekspor dan menjual Baby lobster (baby lobster) untuk melindungi populasi lobster yang terancam punah dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan, Penjualan, dan atau Pemindahan Lobster Kecil (baby lobster) (Pemen KP No. 12/2020).
Larangan ini melarang semua bentuk penangkapan, penjualan, dan pemindahan lobster kecil di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjaga populasi lobster agar dapat berkembang biak dan memastikan sumber daya lobster yang berkelanjutan. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mengakibatkan sanksi hukum dan denda.
Tertangkap polisi 2 warga lampung dan 1 warga Kabupaten Kaur berhasil diamankan di wilayah bengkulu karena menjual benur atau baby lobster. Selain ketiga pelaku, polisi juga sudah mengamankan ribuan benur sebagai barang bukti sebelum sempat dijual. Rencananya benur-benur itu akan dijual di luar bengkulu.
AKBP Eko Budiman selaku Kapolres Kaur menceritakan awalnya polisi berhasil mengamankan MP (22) dan RA (23) warga Lampung yang tengah membawa baby lobster menggunakan mobil. Keduanya betugas untuk mengantar benur yang diperoleh dari pengepul.
“Terbongkarnya praktik penjualan benur ini saat tertangkapnya dua tersangka yang sedang membawa benur dengan kendaraan roda empat. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh benur tersebut dari warga Kaur,” jelas Eko, Kamis (24/8/2023) dilangsir detiknews.
Setelah ditanyai lebih lanjut MP dan RA mengaku ribuan benur itu diambil dari pelaku berisinial HN (43), warga Kabupaten Kaur yang merupakan pengepul benur. Polisi sudah mengamankan 7.000 benur dari MP dan RA, sisanya ada di tangan HN. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Eko memberi keterangan dari tangan para tersangka sudah diamankan 9.498 ekor benur dan ada 800 ekor yang sudah mati. Dan para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti MP dan RA yang bertugas sebagai pengantar. Sedangkan HN sebagai pengepul benur.
Tersangka HN saat dihadirkan di Mapolres Kaur, mengatakan membeli benur tersebut dari para nelayan dengan harga Rp 4.000 per ekor. Ia mengaku juga baru 5 kali menjual benur kepada orang lain termasuk MP dan RA.
Baby lobster atau lobster kecil merujuk pada tahap awal pertumbuhan lobster yang belum mencapai ukuran dewasa. Di Indonesia, perlindungan terhadap baby lobster sangat penting untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster dan ekosistem laut.
Pada tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan, Penjualan, dan atau Pemindahan Lobster Kecil. Undang-undang ini melarang segala bentuk penangkapan, penjualan, dan pemindahan baby lobster di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi baby lobster agar dapat berkembang dan memastikan populasi lobster yang berkelanjutan.
Langkah-langkah perlindungan baby lobster ini diambil untuk mencegah penangkapan berlebihan yang dapat mengancam populasi lobster dan ekosistem laut secara keseluruhan.
Undang-undang terkait penjualan baby lobster di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penangkapan, Penjualan, dan atau Pemindahan Lobster Kecil (baby lobster) (Pemen KP No. 12/2020). Undang-undang ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai upaya untuk melindungi populasi lobster dan sumber daya laut yang berkelanjutan.
Dalam undang-undang tersebut, diatur larangan secara tegas terhadap penangkapan, penjualan, dan pemindahan baby lobster di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penurunan populasi lobster dan menjaga keseimbangan ekosistem laut. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi hukum dan denda.