Terakhir, sikap dan tindakan PKD adalah cerminan Lembaga Bawaslu, maka sangat penting memahami arti penting kode etik penyelenggara Pemilu, kerja PKD bukan bekerja sendiri, namun dalam koordinasi, supervisi, monitoring khususnya Panwaslucam.
Maka penting tetap menjaga komunikasi dan koordinasi kepada Panwaslu Kecamatan sebagai pusat pengambilan keputusan dalam Rana kepemimpinan lembaga Bawaslu dalam sistem kolektif kolegial, dimana keputusan dalam forum Pleno. PKD juga harus memahami dimana batas etika dan batasan kewenangan dalam sistem kelembagaan Bawaslu.















