Pertama, memahami dan mengerti arti penting Form A termasuk dalam penulisan Form A sebagai dokumen hukum dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Kedua, memahami tindakan pencegahan Bawaslu tidak selalu dalam ruang formal, namun juga diruang no formal, namun memiliki keterkaitan dengan kerja – kerja pengawas Bawaslu. Semua harus dituangkan dalam Form Pencegahan Bawaslu.
Ketiga, sebagai garda terdepan yang banyak bekerja di ruang teknis, maka selain memahami Foam A dan Form Cegah, juga harus terus membangun kapasitas diri, baik dalam ilmu komunikasi (Komunikasi Individu, Sosial, dan bahkan Massa) agar pesan pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan dapat tersampaikan ke masyarakat yang tentu memiliki culture masing – masing di setiap wilayah, responsif atas dinamika yang berkembang agar tidak tertinggal, dan tetap berkonsultasi dengan Pengawasan Kecamatan yang memiliki wewenang mengambil keputusan lebih lanjut bila terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan maupun potensi terjadinya sengketa proses pemilihan yang perlu disikapi secara kelembagaan.















