Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Artikel & Opini

Tahapan Seleksi dan Pengumuman KPPS Pilkada 2024, Siap Hadapi Tugas Mulia?

×

Tahapan Seleksi dan Pengumuman KPPS Pilkada 2024, Siap Hadapi Tugas Mulia?

Sebarkan artikel ini
Tahapan Seleksi dan Pengumuman KPPS Pilkada 2024, Siap Hadapi Tugas Mulia?
Tahapan Seleksi dan Pengumuman KPPS Pilkada 2024, Siap Hadapi Tugas Mulia? / foto istimewa

Jakarta – Seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 telah resmi ditutup pada 28 September 2024. Kini, proses seleksi administrasi sedang berlangsung hingga 29 September 2024, dengan pengumuman hasil seleksi dimulai pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Setelah pengumuman, calon anggota KPPS akan menghadapi tahap tanggapan masyarakat, yang berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Tanggapan ini akan membantu menentukan pengumuman akhir seleksi, yang akan dilaksanakan pada 5-7 Oktober 2024.

Masa kerja anggota KPPS resmi dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024, setelah mereka dilantik secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tahapan Seleksi KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman akhir seleksi KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024, Ketentuan dan Tahapan Seleksi

Honor dan Tugas Anggota KPPS

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebagai berikut:

  • Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
  • Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan

Tugas KPPS termasuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan hasil di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan honor yang diberikan, tanggung jawab KPPS sangat penting untuk menjamin terlaksananya pemilihan yang jujur dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *