Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuat gebrakan dalam pemberantasan korupsi sektor pertambangan, Selasa (23/9/25).
Setelah menetapkan 12 orang tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara, tim penyidik langsung bergerak cepat menyita puluhan aset berharga milik para tersangka. Aset yang disita mulai dari sertifikat lahan, rumah mewah, hingga perhiasan emas dan berlian.
Tak hanya itu, uang tunai lebih dari Rp 103 miliar yang tersimpan di sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga berhasil disita. Gepokan uang tersebut dipamerkan saat rilis resmi di Kantor Kejati Bengkulu hari ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH menegaskan penyitaan ini merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
“Sebagian besar uang yang disita berasal dari rekening pribadi maupun perusahaan milik tersangka utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sisanya berasal dari tersangka kasus tindak pidana korupsi, perintangan penyidikan, suap, dan gratifikasi,” tegas Danang.
Danang juga memastikan penyidik akan terus melacak aset para tersangka, baik di dalam maupun luar negeri, dengan melibatkan PPATK dan OJK.





