Alaku

Resmi! Pakoe Boewono XIV Sah Bertakhta: Tak Ada Dualisme, Ini Penegasan Hukum dari Mantan Hakim PTUN Jakarta

Siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta. (foto: dok istimewa)

“Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Selain itu, prosesi Jumenengan pada Sabtu, 15 November 2025, disebut bersifat seremonial — bertujuan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan komunitas internasional bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Isu dualisme kepemimpinan ditepis tegas oleh Keraton.
“Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulis Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegas mantan Hakim PTUN Jakarta tersebut.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan