Seperti yang diungkapkan sebelumnya, kedua tersangka, Arwan dan Ariyansyah, ditangkap oleh Penyidik dari Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Rabu, 7 September 2023, siang.
Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk golok, parang, cincin yang terdapat darah, kacamata yang patah, sepasang sandal, kursi plastik yang patah, serta pakaian korban.
Tersangka Arwan dan Ariyansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider, Pasal 338, Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kedua tersangka akan menghadapi proses hukum yang ketat, dan rekonstruksi kasus ini diharapkan akan membantu penyidik dan pengadilan untuk memahami lebih baik bagaimana peristiwa tragis ini terjadi serta melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.
Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan, mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) telah berhasil ditangkap. Kapolda menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Muratara. Penangkapan terjadi di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, pada Rabu, 6 September 2023, siang.
“Dua tersangka telah ditangkap dan saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumsel,” jelas Kapolda Sumatera Selatan.