Ratusan Warga Bengkulu Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Presiden Prabowo Diharapkan Bertindak

Ratusan Warga Bengkulu Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Presiden Prabowo Diharapkan Bertindak

Jakarta — Ratusan warga dari perwakilan komunitas adat di Bengkulu bersama ribuan masyarakat adat lainnya menggelar aksi simpatik di Jakarta untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah mandek selama 14 tahun. Aksi tersebut berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024.

“Kepada presiden yang baru, 14 tahun bukan waktu sebentar kami bersabar. Ini soal iktikad, dan kami percaya Presiden Prabowo memiliki itikad baik untuk masyarakat adat,” ujar Endang Setiawan, perwakilan komunitas adat Tana Serawai, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

RUU Masyarakat Adat pertama kali diajukan pada 2003, namun baru pada 2010 masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hingga kini, RUU tersebut masih tertahan dan belum menjadi prioritas. Di Bengkulu, konflik terkait tanah dan hak masyarakat adat terus berlanjut, seperti diungkapkan oleh Endang Setiawan yang menyoroti masalah perkebunan sawit yang menghabiskan lahan milik leluhur masyarakat adat.

Baca Juga:  Apakah Neymar Tahan Berkarier di Premier League

Agus Setiawan, perwakilan komunitas adat Kabupaten Kaur, menambahkan bahwa RUU tersebut penting untuk mengurangi konflik agraria dan mengatasi kemiskinan yang semakin meluas di kampung-kampung adat. “Lahan produktif makin menyusut, dan tidak adanya pengakuan terhadap wilayah adat menyebabkan masyarakat adat semakin terhimpit kemiskinan,” tegasnya.

Hasan, ketua adat komunitas Sungai Lisai, juga mengungkapkan masalah lain terkait penetapan wilayah adat sebagai kawasan hutan negara. “Kami dianggap tidak ada dan justru diusir dari wilayah adat kami,” ujarnya.

Menanti Iktikad Presiden

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, menegaskan bahwa kehadiran ratusan perwakilan masyarakat adat di Jakarta adalah bentuk kepedulian untuk mengawal pemerintahan baru. Fahmi berharap Presiden Prabowo menunjukkan iktikad baik dengan memprioritaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Baca Juga:  Ingin Melakukan Investasi? Ingat Pesan Bos Sri Mulyani!

“Sejak terbitnya putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, kami telah mendorong terbitnya peraturan daerah (Perda) terkait pengakuan masyarakat adat, namun implementasinya masih jauh dari harapan,” ungkap Fahmi.

Situasi agraria di Bengkulu, menurut Fahmi, berpotensi menjadi konflik besar jika tidak segera ditangani. Dari 68 komunitas adat di Bengkulu, seluruhnya tengah menghadapi konflik terkait hak atas tanah dan wilayah adat. “RUU Masyarakat Adat adalah solusi untuk menyelesaikan konflik ini dan memberikan pengakuan penuh kepada masyarakat adat,” katanya.

Dorongan untuk Membentuk Kementerian Khusus

Deftri Hardianto, perwakilan Dewan AMAN Nasional, menilai bahwa langkah pemerintah dalam mengembalikan hak masyarakat adat masih sangat terbatas. Ia mendorong pemerintah segera membentuk kementerian khusus untuk mempercepat pemulihan hak-hak masyarakat adat dan mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Baca Juga:  Resep Sederhana Makaroni Tumis Kornet Sapi yang Lezat dan Cepat

“Kami meminta Presiden untuk membentuk kementerian khusus guna mempercepat pemulihan hak-hak masyarakat adat dan menyelesaikan beragam konflik agraria yang sudah lama tertunda,” tutup Deftri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan