Alaku

Poin kedua adalah penerapan kebijakan fiktif-positif, yang akan diterapkan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berbasis risiko. Jika respons melewati tenggat waktu layanan (SLA), sistem akan otomatis melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Poin ketiga adalah perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS akan dilengkapi dengan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference). Artinya, tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan