Alaku

Plt Kasat Pol PP Kaur Terjun Langsung Tegakkan Perda Hewan Ternak

Penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur, Rabu (12/11/25). (foto: Fraky Yudiansyah/repoeblik.com)

Ia menambahkan, kendala terbesar saat ini adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan ternaknya sesuai aturan Perda. “Penertiban akan terus kami lakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tegaknya Perda Nomor 3 Tahun 2023. Kami sangat membutuhkan dukungan serta kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat agar tercipta kebersihan, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Kaur yang kita cintai,” ujarnya.

Tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Kaur ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melepasliarkan hewan ternaknya demi mendukung program Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Bumi Se’ase Se’ijeghan yang aman dan tertib. (ADV)

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan