Sumatera Selatan, Repoeblik – Perseteruan antara Siti Marbiyah dan anak angkatnya, Andriyanita alias AY, masih berlanjut. Pihak Andriyanita bantah tudingan bahwa mereka telah mengusir dan menguasai rumah ibu angkatnya tersebut, yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Melalui kuasa hukumnya, M. Hidayat Arifin, Andriyanita mengungkapkan bahwa klaim kepemilikan rumah tersebut oleh Siti Marbiyah adalah tidak benar. “Rumah tersebut milik klien kami atas nama Andriyanita (AY),” ujar Hidayat Arifin dilangsir Detik Sumbagsel pada Rabu (8/11/2023).
Perseteruan ini bermula ketika Siti Marbiyah menuduh Andriyanita telah mengusirnya dari rumah tersebut dan menguasai aset-asetnya tanpa izin. Siti Marbiyah meminta pihak berwajib untuk mengusut dan menindaklanjuti tindakan tersebut.
Perdebatan antara Siti Marbiah dan Andriyanita (AY) semakin terperinci dengan klaim dari Hidayat Arifin, kuasa hukum Andriyanita. Hidayat mengungkap fakta bahwa Siti Marbiah sebelumnya telah menjual rumah yang merupakan warisan dari suaminya. Tak hanya itu, dalam transaksi tersebut tercakup penjualan satu kavling tanah milik AY.
“Awalnya, rumah dan tanah tersebut tidak akan dijual. Bahkan Siti Marbiah membuat surat wasiat untuk AY di hadapan notaris. Hal ini dilakukan karena Siti Marbiah mengaku sudah tua dan ingin naik haji,” ujarnya.