Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Caranya

Jakarta – Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat yang baru dalam beberapa kondisi tertentu. Salah satu kondisi khusus adalah saat masa berlaku SIM berakhir tepat pada hari libur nasional, sehingga pelayanan SIM tutup pada hari tersebut. Berikut penjelasan perpanjang SIM mati tanpa buat baru:
Kondisi Khusus Perpanjang SIM Mati
Jika SIM mati bertepatan dengan libur nasional, seperti yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru 2024, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan pada tanggal setelahnya. Misalnya, jika SIM habis pada 25, 26 Desember 2024, atau 1 Januari 2025, perpanjangan bisa dilakukan mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, sesuai penjelasan dari akun Twitter @TMCPoldaMetro. Hal ini berlaku untuk hari libur nasional lainnya, namun disarankan untuk memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlaku habis, karena pemilik SIM dapat melakukannya 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan beberapa syarat yang berlaku, antara lain:
- Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D.
- Menyertakan KTP asli (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari biro psikologi.
- SIM lama yang masih aktif (untuk perpanjangan).
- Untuk pengalihan golongan SIM, diperlukan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:
- Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
- Biaya SIM C Perpanjangan: Rp 75.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35.000
- Biaya tes psikologi sekitar Rp 60.000
Cara Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan dengan pembuatan SIM baru karena tidak perlu ujian teori dan praktik. Berikut langkah-langkahnya:
- Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
- Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat yang ditunjuk. Tes psikologi bisa dilakukan secara online.
- Setelah syarat lengkap, kunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
- Berkas akan diperiksa dan pemohon mengisi formulir.
- Lakukan pembayaran.
- Petugas akan meregistrasi berkas dan memproses foto serta identifikasi.
- SIM baru akan dicetak dan diserahkan.
Cara Membuat SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, langkah-langkahnya hampir sama, namun perlu mengikuti uji teori dan praktik setelah berkas diajukan. Pemohon SIM baru harus mengikuti tes teori dan praktik, yang bisa diulang jika tidak lulus dalam 14 hari setelah ujian pertama.