Peristiwa di Lebong, Istri Dianiaya Pemilik Akun Facebook yang Viralkan Suaminya

Peristiwa di Lebong, Istri Dianiaya Pemilik Akun Facebook yang Viralkan Suaminya – foto ilustrasi

Lebong, repoeblik – Peristiwa di Lebong, Shintia Bella Syafirah (21), penduduk Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Kejadian tersebut terjadi setelah Shintia memprotes tindakan salah satu pelaku bernama GSA (22), yang diduga telah menyebarkan viral informasi tentang suami Shintia.

Pada Kamis (6/7/2023) malam, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah berstatus buron selama tiga minggu.

“Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 15 Juni lalu di Bundaran Desa Muning Agung. Saat itu tersangka bertemu dengan pelapor (korban) lantaran tersangka GSA memviralkan suami pelapor di media sosial Facebook,” kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, Jumat (7/7/2023).

Shintia Bella Syafirah (21), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, melaporkan kejadian penganiayaan yang terjadi setelah sang suami berkenalan dengan GSA (22) melalui Facebook. Awalnya, mereka menjadi teman di media sosial tersebut.

Namun, GSA mengetahui bahwa suami Shintia sudah menikah. Maka, GSA menangkap bukti pertemanan mereka di Facebook dan mengunggahnya dengan narasi ‘Cowok udah ada istri ngajak kenalan’, yang kemudian menjadi viral di Lebong dan membuat Shintia marah. Shintia lalu menghubungi GSA dan mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat kejadian tersebut.

Baca Juga:  Kepala Desa Kabur saat Digerebek Berjudi, Kini Diburu Polisi di Bengkulu

Sayangnya, saat pertemuan tersebut, GSA datang bersama temannya, DL (24). Keduanya kemudian melakukan penganiayaan terhadap Shintia, yang mengakibatkan luka serius di kepala. Setelah menganiaya Shintia, GSA dan DL langsung melarikan diri.

Shintia segera melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lebong. Setelah tiga minggu pencarian, polisi berhasil menangkap GSA dan DL, yang merupakan warga Kecamatan Lebong Atas dan Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP dan alat bukti, serta gelar perkara, kita tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” lanjut Alexander.

Setelah penangkapan GSA dan DL, keduanya dibawa ke Polres Lebong untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengumpulkan bukti dan keterangan dari Shintia serta saksi-saksi lainnya untuk memperkuat kasus penganiayaan tersebut.

Selama pemeriksaan, GSA mengakui perbuatannya dalam menyebarkan informasi viral tentang suami Shintia dan juga terlibat dalam penganiayaan terhadap Shintia. DL juga mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut.

Baca Juga:  Prioritaskan Infrastruktur Pemerintah Desa Seguring Mulai Laksanakan Titik Nol Tahun 2023

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal Penganiayaan dalam KUHP. Mereka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Shintia mendapatkan perawatan medis untuk luka serius yang dialaminya. Polisi juga memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Shintia dalam menghadapi proses hukum ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya penggunaan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang merugikan atau memicu konflik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kasus kekerasan atau ancaman yang mereka alami, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam, kasus penganiayaan ini kemudian diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan. Shintia memberikan kesaksian yang kuat mengenai pengalaman dan luka yang dialaminya akibat tindakan brutal dari GSA dan DL.

Dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap mengenai motif penganiayaan ini menjadi sorotan utama. Terbukti bahwa GSA merasa tersinggung dengan hubungan suami Shintia dan memutuskan untuk memviralkan informasi tersebut sebagai bentuk balas dendam. Namun, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Baca Juga:  Mobil Desa dalam Penggrebekan Selingkuh: Fakta-fakta Menarik di Balik Peristiwa Kontroversial

Setelah melalui proses persidangan yang adil, GSA dan DL dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Shintia. Mereka dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak dan kebebasan individu.

Sementara itu, Shintia mendapatkan dukungan dan pemulihan dari trauma yang dialaminya melalui layanan psikologis dan bantuan yang diberikan oleh lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah. Kasus ini juga menjadi perhatian media dan masyarakat, sehingga menjadi ajakan untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dan pentingnya menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Kepolisian setempat terus melakukan upaya dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan di masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan