Jakarta – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 tidak hanya mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan ketentuan pendaftaran PPPK 2024, yang sangat dinantikan oleh pegawai honorer.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024
Sampai dengan 26 September 2024, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pendaftaran PPPK di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Saat ini, proses seleksi yang sedang berlangsung adalah untuk CPNS. PPPK 2024 masih dalam tahap penyusunan kebijakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya.
Tiga keputusan Menteri PANRB yang relevan untuk PPPK 2024 adalah:
- No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan.
- No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran, Anda bisa mengunjungi laman resmi Kementerian PAN-RB atau akun media sosialnya.
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024, seluruh kuota PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Ada dua jenis mekanisme seleksi PPPK:
- Eks THK II: Merupakan mantan tenaga honorer kategori II yang tidak dibiayai dari APBN/APBD.
- Terdaftar dalam pangkalan data eks THK II di BKN.
- Aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Tenaga Non ASN: Termasuk pegawai non-PNS, harian lepas, kontrak, dan magang.
- Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN.
- Aktif bekerja di instansi selama minimal 2 tahun terakhir.
Ketentuan Lain Tentang PPPK 2024
Beberapa ketentuan tambahan yang perlu diketahui sebelum mendaftar PPPK 2024:
- Lamaran hanya dapat diajukan untuk instansi pemerintah tempat bekerja.
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana dan fungsional pemula.
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda.
- Pengalaman kerja untuk dosen bervariasi tergantung kualifikasi dan jabatan.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun ini dibagi menjadi dua tahapan:
- Tahapan Administrasi: Pengumpulan berkas setelah pengumuman pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi: Meliputi materi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang akan dilakukan dengan wawancara berbasis komputer.
Materi ujian terdiri dari:
- Kompetensi Teknis: Penilaian penguasaan pengetahuan dan keterampilan terkait jabatan.
- Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan individu dalam berorganisasi dan perilaku yang relevan.
- Kompetensi Sosial Kultural: Menilai pengetahuan dan sikap terkait keberagaman masyarakat.
- Wawancara: Penilaian non-kognitif yang menggali aspek integritas dan moralitas.
Dengan pemahaman mengenai pendaftaran PPPK 2024 ini, diharapkan pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi yang akan datang.