Munculnya 15 nama bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang telah dibeberkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) telah terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). PAN ajak masyarakat untuk cerdas memilih pada Pemilu 2024.
Melalui Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga, pada awalnya menjelaskan kalau dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri untuk ambil bagian dalam pemilihan umum. Namun, ia juga melanjutkan calon tersebut harus terbuka dam jujur tentang statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
“Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 (1) huruf G menyebutkan bahwa tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar, kecuali yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana korupsi,” kata Viva dilangsir detiknews, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Viva, mengatakan berdasarkan aturan yang ada, mantan napi kasus korupsi alias koruptor diperbolehkan untuk menjadi caleg selama tidak mencabut hak politik untuk dipilih oleh pihak pengadilan.
Viva kembali menjelaskan, selain UU Pemilu. Menurutnya hak seseorang untuk dipilih dan memilih sudah diatur dalam Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai isi yang mana warga negara memiliki hak yang sama dalam pemilu.
Viva juga menegaskan peraturan pemilu tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Dalam Pasal 43 ayat (1 dan 2) yang berisi
‘setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
Dalam artian Negara mengakui hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial tanpa hambatan.
Viva juga turut menambahkan dalam keputusa MK nomor 011-17/PUU/2003, suatu hak konstitusional warga negara dalam memilih hak untuk memilih dan dipilih. Hal itu menurutnya merupakan hak yang dijamin langsung oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Karena sudah ada jaminan dari konstitusi, maka tindakan apapun selama warga negara sudah memenuhi syarat tapi ada hambatan atau dihalangi maka itu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Viva mengatakan untuk sekarang dari sisi etika dan moral, yang menyisakan masalah hingga sekarang adalah masyarakat terbelah yang memunculkan pro dan kontra.
Maka dari itu Viva mengajak agar warga negara Indonesia untuk menjadi pemilih cerdas pada pemilu 2024 nanti. Menggunakan hak pilihnya secara bijak. Karena menurut pendapat Viva masyarakat negara harus menjadi pemilih cerdas bukan karena isi tas.
Untuk sekarang tinggal penilaian masyarakat pemilih, agar nantinya dapat menggunakan hak pilih secara cerdas dan benar atas pilihan hati nurani. Sehingga calon legislatif yang nantinya bakal terpilih di pemilu 2024 adalah caleg yang berkualitas, integritas, berkapasitas, dan menjadi jembatan aspirasi rakyat dan memperjuangkan hak-hak kepentingan warga negara.
Maka dari itu Viva meminta pemilih agar menjadi pemilih cerdas, bukan menjadi pemilih karena ini tas.
Seperti yang telah dikutip di awal bahwa ICW telah mengungkap 15 nama DCS yang pernah menjadi narapidana korupsi. ICW mendesak KPU agar mengumumkan status eks napi tersebut.
ICW memberi penilaian pada KPU masih memberi tempat pada mantan terpidana korupsi. Langkah yang harus dilakukan KPU mengumunkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.
Takutnya jika lada akhirnya para mantan pidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Tentu masyarakat yang memilih bersih dan berintegritas akan semakin kecil.