Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tak Dikenai Royalti
Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tidak bisa dikenakan royalti. Hal ini disampaikannya menanggapi klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Senin (18/8/2025).
“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman, dikutip dari detikcom, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Supratman, dalam keterangannya di detikcom, lagu kebangsaan berstatus sebagai domain publik. Dengan demikian, karya tersebut bisa digunakan siapa saja tanpa perlu izin pencipta. “Semua orang yang bicara soal lagu kebangsaan dikenakan royalti adalah orang yang tidak baca undang-undang hak cipta. Itu sudah public domain,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Undang-undang Hak Cipta secara jelas mengecualikan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya. Bahkan untuk pemutaran atau nyanyian di acara pernikahan pun tidak dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya.
Sebelumnya, PSSI juga menyampaikan keberatan atas klaim LMKN terkait lagu kebangsaan. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku merupakan perekat serta pemersatu bangsa, terutama di arena sepak bola.





