Pelarian Terduga Pengedar Narkotika Berakhir di Tangan Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau
Tersangka J beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.



