Jakarta – Paulus Tannos, buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, telah berhasil ditangkap di Singapura pada Jumat 24 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh otoritas Singapura atas permintaan pihak Indonesia, dan saat ini Paulus Tannos masih menjalani proses hukum di negara tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Polri, serta Kejaksaan Agung guna mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
KPK Siap Ekstradisi Paulus Tannos
KPK memastikan akan segera memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Proses ekstradisi tengah dilakukan dengan melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum guna melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia,” ujar Fitroh.
Daftar Buron KPK yang Masih Bebas
Dengan ditangkapnya Paulus Tannos, daftar buronan KPK yang masih bebas semakin berkurang. Berikut beberapa buronan yang masih dalam pencarian:
Kirana Kotama
Kirana Kotama merupakan tersangka kasus suap pengajuan alih fungsi hutan di Riau pada 2014 dan telah berstatus buron sejak 2017. Dia diketahui memiliki status permanent resident di Amerika Serikat dengan nama alias Thay Ming.
Emylia Said dan Hermansyah
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap AKBP Bambang Kayun terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Emylia dan Hermansyah telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak beberapa tahun lalu.
Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Mantan kader PDIP ini telah buron sejak Januari 2020 dan hingga kini masih belum ditemukan meskipun beberapa kali disebut hampir tertangkap.
Proses Ekstradisi Terkendala Kewarganegaraan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa salah satu kendala dalam ekstradisi Paulus Tannos adalah perubahan kewarganegaraannya. Meskipun saat ini ia berstatus sebagai warga negara Afrika Selatan, pemerintah Indonesia tetap menganggapnya sebagai warga negara Indonesia pada saat tindak pidana terjadi.
“Saat melakukan kejahatan, Paulus Tannos adalah warga negara Indonesia. Kita masih menunggu tanggapan dari pemerintah Singapura terkait status kewarganegaraannya,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.
Paulus Tannos diketahui terlibat dalam pertemuan dengan beberapa pihak untuk mengatur proyek e-KTP, termasuk membahas skema pembagian fee kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari proyek tersebut.
Dengan tertangkapnya Paulus Tannos, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku korupsi yang merugikan negara dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.





