Bengkulu – Suasana kawasan Pantai Panjang, Selasa (20/5/25), tampak berbeda. Sebanyak 23 pedagang resmi menerima izin mengelola lahan usaha seluas 5×10 meter dalam program pembagian lapak tahap 2 yang dipimpin langsung oleh Kadis Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah.
Namun, bukan sekadar pembagian lapak. Ada pesan penting yang disampaikan, pantai bersih, bebas miras.
“Selama ini orang takut datang karena banyak warung jual miras. Sekarang tidak boleh lagi,” tegas Amrullah di hadapan para pedagang, sembari mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lokasi usaha.
Kasatpol PP Yulizar dan Camat Ratu Agung Subhan Gusti Hendri turut hadir mengawal kegiatan ini. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata, Nina Nurdin, memperingatkan keras, izin usaha akan langsung dicabut jika ada yang kedapatan menjual minuman keras.
Tak berhenti di sini, Dinas Pariwisata menargetkan perluasan zona lapak hingga ke area belakang Bencoolen Mall, Sport Centre, dan Taman Bonsai. Meski diakui ada tantangan dari pedagang yang enggan pindah, pendekatan persuasif akan terus dilakukan.