Alaku

Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi – Caraka News

Sehubungan dengan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha pialang asuransi sampai dengan diatasi penyebab pemberian sanksi ini. Meskipun kegiatan usaha perusahaan ini dibatasi, OJK tetap menekankan bahwa perusahaan tersebut wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Baca Juga:  Perum Bulog Umumkan Stok Beras Aman
1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan