Sehubungan dengan sanksi ini, PT Independen Pialang Asuransi dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha pialang asuransi sampai dengan diatasi penyebab pemberian sanksi ini. Meskipun kegiatan usaha perusahaan ini dibatasi, OJK tetap menekankan bahwa perusahaan tersebut wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari