Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan langkah tegas pemberantasan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dengan mewajibkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan komitmen, Senin (20/4).
Penandatanganan dilakukan di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu dan turut dihadiri Wakil Gubernur Mian. Langkah ini menjadi penegasan sikap pemerintah daerah dalam menutup celah praktik yang melanggar hukum di lingkungan birokrasi.
Dalam arahannya, Helmi meminta seluruh pimpinan OPD mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan pungli dan gratifikasi. Ia menekankan pentingnya integritas aparatur sebagai fondasi pelayanan publik.
“Ada informasi yang kami terima terkait praktik melawan hukum, termasuk dugaan pungli di Rumah Sakit M. Yunus. Kami langsung merespons dengan memerintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah untuk turun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” ujar Helmi.
Meski laporan tersebut tidak terbukti, ia menegaskan setiap informasi yang masuk harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak diabaikan oleh jajaran pemerintahan.
“Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai informasi yang diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Di sisi lain, Helmi juga menyiapkan mekanisme pengawasan berkelanjutan terhadap kinerja OPD. Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, evaluasi tersebut melibatkan tim yang terdiri dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
“Setiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi kinerja. Tim dari Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta panitia seleksi akan turut andil dalam proses ini,” pungkasnya.





