MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Pilkada Diulang dalam 60 Hari

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, dalam perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024. Keputusan ini diambil karena Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Putusan MK: Anggit Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Diulang
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc., sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan. PSU harus dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.
Ketidakjujuran Anggit Jadi Alasan Diskualifikasi
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Anggit tidak transparan dalam mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana. Salah satu bukti yang mencolok adalah dikeluarkannya surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikoreksi oleh pengadilan.