Merokok Saat Puasa, Ini Penjelasan Fikih Ulama
Bengkulu – Bulan Ramadan kerap memunculkan pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk kebiasaan merokok. Dalam ajaran Islam, puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga...
Artikel & RagamBengkulu – Bulan Ramadan kerap memunculkan pertanyaan seputar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk kebiasaan merokok. Dalam ajaran Islam, puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pertanyaan pun muncul, bagaimana hukum merokok saat berpuasa menurut pandangan fikih.
Dikutip dari detik, dalam buku Fikih Puasa karya Ali Musthafa Siregar dijelaskan bahwa merokok saat berpuasa dihukumi membatalkan puasa dan termasuk perbuatan yang tidak baik. Hal tersebut didasarkan pada masuknya zat rokok ke dalam tubuh melalui rongga.
Dalam penjelasan buku tersebut disebutkan bahwa asap rokok masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang termasuk rongga, sehingga menyebabkan puasa menjadi batal. Pandangan ini menjadi pendapat mayoritas ulama fikih.
Meski demikian, dalam sejarahnya terdapat perbedaan pendapat. Imam Az-Ziyaadi sempat menyatakan bahwa merokok tidak membatalkan puasa. Pendapat tersebut muncul karena pada masa itu beliau belum mengetahui secara pasti hakikat rokok. Setelah melakukan kajian ulang, Imam Az-Ziyaadi kemudian mencabut pendapat tersebut dan menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa.
Berbeda dengan rokok, asap bukhur disebut tidak membatalkan puasa meskipun seseorang sengaja menghirupnya. Hal ini karena asap bukhur tidak dikategorikan sebagai benda yang masuk ke dalam rongga tubuh, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Safiinah an-Najaa Halaman 118 dan Fath al-‘Allaam Juz 4 Halaman 34.
Pandangan serupa juga tercantum dalam kitab Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam yang menyebutkan bahwa merokok termasuk perbuatan yang membatalkan puasa.
“Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk kedalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga.” (Mukhtasor Ahkaam ash-Shiyaam Hal.11)
Sementara itu, dalam kitab Fathu al-Qarib yang dikutip dalam buku Taudhihul Adillah 5 karya Syafi’i Hadzami, dijelaskan bahwa terdapat sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa. Dua di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui mulut.
وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةَ أَشْيَاءَ أَحَدُهَا مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ الْمُنْفَتِحِ أَوْ غَيْرَ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُولِ مِنْ مَأْمُومَةِ الرَّأْسِ، وَالْمُرَادُ إِمْسَاكُ الصَّائِمِ عَنْ وُصُولِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا
“Sesuatu yang dapat membatalkan puasa ada sepuluh faktor. Pertama dan kedua yaitu sesuatu yang sampai dengan sengaja ke dalam rongga yang terbuka atau tidak terbuka, seperti yang sampai dari luka di kepala. Dan yang dimaksud dengan menahannya orang yang berpuasa dari sampainya benda kepada apa yang dinamakan rongga.”
Dalam penjelasan lanjutan disebutkan bahwa asap termasuk kategori benda yang membatalkan puasa, termasuk asap rokok yang dalam bahasa Turki disebut tutun.
وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانِ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتَّنِ وَمِثْلُهُ التَّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحِسُّ كَمَا يُشَاهِدُ فِي بَطْنِ الْعُوْدِ
“Dan termasuk benda juga, yaitu asap yang masyhur, yang (dalam bahasa Turki) disebut tutun (maksudnya rokok). Dan sejenisnya juga seperti tembakau.”












