Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang di marketplace online (foto: dok detikcom)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pajak Penghasilan untuk Pedagang di Marketplace Online

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang di marketplace online. Aturan ini menetapkan bahwa Kementerian Keuangan akan menugaskan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop, untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka.

Dalam beleid yang diterbitkan, disebutkan bahwa PMSE yang bertanggung jawab berada di dalam wilayah negara Republik Indonesia maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain adalah penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan serta nilai transaksi dan trafik yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pedagang yang dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, dan yang bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Selain itu, perusahaan jasa pengiriman, asuransi, dan pihak terkait lainnya yang melakukan transaksi juga akan dikenakan pajak.

Pedagang di marketplace online diharuskan untuk memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan alamat korespondensi kepada penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang.

Untuk pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta, mereka diwajibkan untuk melaporkan informasi tersebut ke penyelenggara PMSE. Namun, pedagang dengan peredaran bruto di bawah angka tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi ini.

Aturan ini bertujuan untuk mempermudah pemungutan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor perdagangan online, serta memberikan kontribusi pada pembangunan negara.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *